Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Pemerintah Desa Sungai Awang kec. Lampihong Kab. Balangan membentuk panitia penerimaan Zakat Fitrah. Dua orang dosen STIQ Amuntai ditunjuk sebagai panitia Amil Zakat di langgar Hayatul Islam yaitu H. Abdurrahman, Lc. M. Ag. Dan Muhammad Iqbal, M.Pd.I. dan beberapa anggota lainnya dari remaja langgar Hayatul Islam . Panitia Zakat Fitrah telah mengumumkan kepada jamaah bahwa pada tanggal 28 Ramadhan 1444 H akan menerima zakat Fitrah dari warga. Dan pembagian zakat Fitrah akan disalurkan pada malam hari raya sekitar jam 9-11 malam.
Adapun
kadar Zakat Fitrah Berdasarkan hasil survei harga beras di Kabupaten Balangan
dan hasil rapat Kantor Kementrian Agama Kabupaten Balangan dengan Majlis Ulama
Indonesia, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dan BAZNAS Kab.
Balangan pada hari rabu 15 Maret 2023 / 23 Sya'ban 1444 H bertempat di aula
kantor Kementrian Agama Kab. Balangan, ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah
untuk tahun 2023 M / 1444 H adalah sebagai berikut:
1) Zakat
fitrah dengan beras : Minimal 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa.
2) Zakat
fitrah di nilai dengan uang:
a. Mayang
Gambut usang Rp. 70.000 perjiwa.
b. Mayang
gambut, mayang anjir, siam mutiara dan sejenisnya Rp. 65.000 perjiwa.
c. Siam
unus, siam banjar, pamanukan, beras kemasan dan sejenisnya Rp. 50.000 perjiwa.
d. Ciherang,
Inpari, Pandak, siam sulawesi dan sejenisnya Rp. 35.000 perjiwa.
Para
jamaah yang akan bayar zakat dapat mendatangi panitia. Setelah diserahkan
kepada panitia jamaah yang mewakili keluarga menyampaikan tujuan zakat,
selanjutnya didoakan semoga zakat kita Diterima Allah SWT Sang Penguasa Alam
Semesta.
Dengan
adanya Panitia Zakat Fitrah masyarakat sangat terbantu untuk menyalurkan zakat
Fitrah kepada orang-orang yang berhak
menerimanya yaitu dari 8 golongan. Dengan zakat Fitrah kita berdoa semoga yang
menerima dapat menikmati indahnya Ramadhan dan bisa menyambut Hari Raya Idul
Fitri dengan ceria serta gembira serta saling maaf memaafkan.
0 Komentar