Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan kekerasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)



Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 ibu Hardiyanti Rahmah, M.Psi., Psikolog salah satu dosen jurusan PGMI di STIQ Amuntai, diminta menjadi narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT. P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tema “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan kekerasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Panti Asuhan Nurul Fajeri Puteri Kabupaten HSU.

Materi yang disampaikan disini terkait perilaku bullying, apa penyebabnya, dampaknya dan alasan perilaku bullying tersebut tidak diperbolehkan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya dari pemerintah daerah mencegah terjadinya perilaku kekerasan pada teman sebaya di lingkungan pengasuhan alternatif seperti panti asuhan. Diharapkan  dengan tersampaikannya pemahaman tentang perilaku bully tersebut, maka anak-anak yang tinggal disana menjauhi perilaku tersebut dan jika ada yang menjadi korban bully bisa segera tanggap dan tahu apa yang harus dia lakukan, bukan hanya berdiam diri saja dan tidak berani melapor. Karena akan muncul tekanan psikologis yang cukup besar jika anak tidak berani melapor dan pasrah terhadap bullying yang terjadi pada dirinya.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan baik dan lancar, bahkan pada sesi diskusi peserta aktif bertanya tentang cara-cara mencegah dan menghindari bullying, jika hal tersebut terjadi di lingkungan mereka.

 

Posting Komentar

0 Komentar