Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA MADRASAH TSANAWIYYAH PENYUSUNAN TUJUAN PELAJARAN (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Oleh: Dr. Ade Destri Deviana, M.Pd.I

 

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 347 Tahun 2022 mengenai Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah yang memuat ketetapan mengenai Standar Komptensi Kelulusan (SKL), Standar Isi (SI), Struktur Kurikulum, Proses Pembelajaran di Madrasah, Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Madrasah, P5 pada Madrasah, Kurikulum Operasional Madrasah, Sosialisasi dan Pendampingan IKM pada Madrasah, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

Mengenai ini, maka bimbingan dan pelatihan pun diperlukan. Sehingga diadakanlah kegiatan Implementasi Kurikulum Merdeka pada hari Senin, 04 september 2023 di Pondok Pesantren Darul Inabah, Banua Asam Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Tingkat Madrasah Tsanawiyyah Kabupaten Hulu Sungai Tengan Kelompok A oleh Pengembangan Keprofesian Berkelsnjutan (PKB) Madrasah Reform Kementerian Agama 2023.

IKM di madrasah ada 2 aspek penting yaitu: (1) Profil pelajar pancasila yang meliputi 6 aspek yaitu: (a) Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia, (b) berkebinekaan global, (c) mandiri, (d) bergotong royong, (e) bernalar kritis, dan (f) kreatif; serta (2) Profil Pelajar Rahmatan Lil alamin yang meliputi  10 aspek nilai-nilai moderasi yaitu: (a) berkeadaban, (b) keteladanan, (c) kewarganegaraan dan kebangsaan, (d) mengambil jalan tengah, (e) berimbang, (f) lurus dengan tegas, (g) kesetaraan, (h) musyawarah, (i) toleransi, dan (j) dinamis dan inovatif.

IKM di madrasah juga memuat pelaksanaan capaian pembelajaran (CP)  pada tiap fasenya dengan proses pembelajaran yang bermakna, berdiferensiasi, dan penggunaan materi konten lokal. Fase A untuk kelas 1 dan 2 tingkat MI, Fase B untuk kelas 3 dan 4 tingkat MI,  Fase C untuk kelas 5 dan 6 tingkat MI, Fase D untuk kelas 7, 8, dan 9 tingkat MTs, Fase E untuk kelas 10 tingkat MA, Fase F untuk kelas 11 dan 12 tingkat MA. CP yang telah ditetapkan akan dimodifikasi oleh guru (tim guru) menjadi Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa yang didiagnosa melalui asesmen awal (asesmen diagnostik).

Struktur kurikulum lainnya selain intrakurikuler dan ekstrakurikuler, terdapat program pembelajaran berbasis projek yang ditujukan sebagai penguatan profil pelajar pancasila (P5) yang dilaksanakan secara kolaborasi dengan tim guru yang berbeda mata pelajaran (mapel), jam pelakasanaan P5 diluar jam pelajaran (JP) intrakurikuler (mapel) dan jumlah JP telah ditetapkan pada SK Kementerian. P5 memiliki 7 tema yaitu: (1) Gaya Hidup Berkelanjutan, (2) Kearifan Lokal, (3) Bhinneka Tunggal Ika, (4) Bangunlah Jiwa dan Raganya, (5) Suara Demokrasi, (6) Berekayasa dan Berteknologi untuk Membangun NKRI, dan (7) Kewirausahaan.

      Kegiatan ini membahas tuntas mengenai cara penyusunan CP dan ATP yang sesuai dengan karakteristik sekolah terutama kondisi siswa dan lingkungan sekitar. CP suatu mata pelajaran memiliki beberapa elemen atau kelompok kompetensi esensial yang berlaku sama untuk semua fase pada mata pelajaran tersebut. Masing-masing elemen tersebut memiliki capaian per fasenya sendiri yang saling menunjang untuk mencapai pemahaman yang dituju. penyusunan CP menggunakan pendekatan konstruktivisme yang membangun pengetahuan dan berdasarkan pengalaman nyata dan kontekstual. Menurut teori belajar konstruktivisme (constructivist learning theory), pengetahuan bukanlah kumpulan atau seperangkat fakta-fakta, konsep, atau kaidah untuk diingat. Setiap satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan Kurikulum Operasional Sekolah, Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran, dan Modul Ajar berdasarkan CP. dengan mempertimbangkan kekhasan, potensi, dan konteks sekolah, serta kemampuan siswa dan gurunya.  Perumusan TP melalui Kalimat CP. Alur Perumusan TP yaitu: (1) Rumusan TP mengacu pada kompetensi dan konten pada CP; (2) Rumusan kalimat TP dapat mengambil referensi dari berbagai sumber atau catatan penting dan kepala sekolah atau guru mampu memahami kalimat tersebut; (3) Identifikasi dimensi Profil Pelajar Pancasila yang dapat terkait dengan kompetensi yang ingin dicapai. 

Posting Komentar

0 Komentar