Gambar: Dosen STIQ Amuntai Dr. Ade Destri Deviana bersama BGP
Kalsel, Dinas Pendidikan Kabupaten, Kepala Sekolah dan Guru-Guru SMP Negeri Di
Kotabaru
Dalam refleksi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Tahun
Pertama, Sekolah Penggerak baik Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Tingkat Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan, mampu merefleksikan pelaksanaan Kurikulum merdeka
pada empat hal yaitu: Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
(KOSP), Penggunaan Modul ajar, Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila (P5), serta Pembelajaran sesuai karakter peserta didik,
pembelajaran berdiferensiasi materi menggunakan konten lokal.
Refleksi ini mengarah pada Aspek Implementasi Kurikulum Merdeka
Berdasarkan Tahap Kesiapan Satuan Pendidikan dan Pendidik yaitu tahap 1, tahap
2, tahap 3, dan tahap 4. Diharapkan Sekolah Penggerak nantinya mampu berada
pada tahapan tertinggi yaitu tahap 4 yaitu untuk: (1) Pengembangan kurikulum
operasional satuan pendidikan (KOSP) berada pada sekolah yang mampu
Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan yang kontekstual dan sesuai aspirasi
komunitas sekolah, termasuk menstrukturkan pembelajaran sesuai visi-misi dan
konteks sekolah, dengan melibatkan perwakilan murid, orang tua, dan masyarakat;
(2) Penggunaan Modul Ajar berada pada sekolah yang mampu Pembelajaran
bervariasi antara menggunakan buku teks pelajaran dan perangkat ajar lainnya
yang diperoleh dari berbagai sumber yang tervalidasi, berdasarkan keputusan
guru, sebagian besar guru mampu membuat perangkat ajarnya sendiri yang
kontekstual dan membagikannya secara daring dalam aplikasi Kemendikbud; (3)
Pengembangan P5 berada pada sekolah yang mana tim guru menggunakan modul projek
yang disediakan oleh Kemdikbud sebagai referensi untuk mengembangkan modul yang
kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan dan minat siswa, Siswa dan/ atau
masyarakat (misalnya komunitas atau organisasi peduli pendidikan) terlibat
dalam perancangan projek, serta rancangan projek disebarkan melalui aplikasi
daring Kemdikbud untuk guru/sekolah lain; (4) Berdasarkan asesmen diagnostik,
siswa di kelas yang sama dibagi menjadi dua atau lebih kelompok menurut capaian
belajar mereka, dan keduanya diajarkan oleh guru yang sama, sekolah
menyelenggarakan program pelajaran tambahan untuk siswa yang belum siap untuk
belajar sesuai dengan kelasnya.
Kegiatan Refleksi Akhir Tahun ini dihadiri seluruh Sekolah
Penggerak Angkatan 2 Kabupaten Kotabaru yang berjumlah 24 orang ditambah 2 orang guru PKP
berjumlah 48 orang, total peserta 72 orang dari masing-masing tingkat satuan
didampinggi oleh beberapa Fasilitator. Untuk tingkat Satuan Mengengah Pertama
yang didampungi Oleh Dr. Ade Destri Deviana ada 4 sekolah binaan yaitu
SMP Negeri 1 Pulau Laut Barat, SMP Negeri 2 Pulau Laut Barat, SMP Negeri 2
Kelumpang Utara, dan SMP Negeri 3 Kelumpang Selatan. Sekolah ini diwakili oleh
kepala sekolah dan 2 guru PKP yang aktif dalam Kelompok Belajar (Kombel) pada
satuan masing-masing. Adapun Kepala sekolah yang hadir adalah Khoirotun, S.Pd
dari SMP Negeri 1 Pulau Laut Barat, Hasan, S.Pd dari SMP Negeri 2 Pulau Laut
Barat, dari SMP Negeri 2 Pulau Laut Barat, Akhmad Syafei, S.Pd dari SMP Negeri
2 Kelumpang Utara, dan Fitriana Ulfah, S.Pd dari SMP Negeri 3 Kelumpang
Selatan.
Kegiatan ini Dilaksanakan tanggal 12 Juni 2023 di SMP Negeri 1
Kotabaru, Kegiatan disambut oleh Bapak Hermato Ginting, M. Pd (BGP Provinsi
Kalsel) dan dibuka secara resmi oleh Bapak Bapak H. Selamat Riyadi, S. Pd, M. Ed (Dinas Pendidikan
Kotabaru). Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabru mendukung penuh pelaksanaan
Kurikulum Merdeka Belajar Pada Sekolah Penggerak. Diknas Kotabaru akan berupaya
pada Tahun 2023 akan mengadakan: (1) Gebyar Sekolah Penggerak Angkatan 2 akan
di gelar di bulan Nopember 2023 bertepatan dengan hari Guru di Siring
Laut Kotabaru Hal ini juga Upaya meramaikan hari guru, dan wisata, serta
sosialisasi kepada masyarakat dan pameran keberhasilan pelaksanaan P5 pada
setiap satuan pendidikan, (2) Kepala sekolah dan Guru mendapat Piagam Perhargaan langsung dari Bupati atas keberhasilan
IKM pada satuan pendiidkan; dan (3) Program Sekolah Penggerak (PSP)
berkembang pada ranah sekolah Non Program Sekolah Penggerak (PSP) atau
sekolah-sekolah mandiri yang melakukan pelaksanaan IKM.
0 Komentar