Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

URGENSI KOLEKTIVITAS GERAKAN SHALAT

 

Dr. Nashrullah Muhammad Atha, Lc, M.H.I

      Kesamaan gerakan dalam shalat berjamaah memiliki urgensi yang besar, terutama dalam sebuah lembaga pendidikan Islam. Shalat berjamaah bukan hanya bentuk ibadah yang menekankan kekhusyukan, tetapi juga cerminan kesatuan umat dan kepatuhan kepada aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Dalam konteks lembaga pendidikan, kesamaan gerakan ini menjadi salah satu sarana untuk mendidik kedisiplinan, kebersamaan, dan rasa hormat terhadap sunnah Rasulullah .

Dengan gerakan yang seragam, para siswa dilatih untuk memperhatikan detail aturan fikih yang dipegang oleh madzhab yang dianut, seperti madzhab Imam Syafi'i. Ini juga menjadi simbol persatuan yang memupuk semangat kolektif dan mendorong kesadaran akan pentingnya hidup dalam tatanan yang teratur. Sebagai lembaga pendidikan yang bertujuan membentuk karakter Islami, memastikan keseragaman gerakan dalam shalat berjamaah adalah bagian integral dari pembinaan akhlak dan pemahaman keislaman siswa secara menyeluruh.

Pada tanggal 16 November 2024 Yayasan Al Futuwwah Kandangan yang membawahi beberapa unit pendidikan dari TKIT Qurrata `Ayun, SDIT Qurrata `Ayun, SMPIT dan SMAIT Qurrata `Ayun berada di Kabupaten Hulu Sengai Selatan Kandangan mengadakan MABIT (Malam Bina Insan & Taqwa) yang dihadiri oleh semua tenaga pendidik dan kependidikan semua unit bersama Pembina Yasasan dan Ketua Yayasan mengundang Dr. Nashrullah Muhammad Atha, Lc, M.H.I untuk menyampaikan materi urgensi keserasian gerakan shalat berjamaah. Sebagai lembaga pendidikan Islam yang mengajarkan kepada siswa tentang pentingnya shalat berjamaah tentunya mengharuskan adanya kesamaan perspektif dalam gerakan shalat yang akan diajarkan kepada para siswa.

Diawal materinya Ustadz menjelaskan tentang penting kolektifitas gerakan shalat walau harus berbeda dengan apa yang dipraktekan secara pribadi. Realitas ini yang telah divisualisasikan para ulama klasik dulu. Imam Syafi`i meninggal qunut sebagai satu sunnat ab`ad yang harus diganti dengan sujud sahwi disaat beliau memimpin shalat subuh berjamaah dimesjid dimana bermakam Imam Abu Hanafi karena menghormati dan menghargai sang Imam. Hal yang sama juga dilakukan antara Buya Hamka dan KH. Idham Khalid.

Selanjutnya Ustadz Nashrullah menjelaskan tentang pentingnya pengaturan dan kerapian shaf shalat yang terkadang sebagai masyarakat kurang peduli dan abai sehingga terkadang antara shaf masih ada jarak. Di samping itu terkadang sering terjadi shaf pertama masih ada yang kosong, akan tetapi jamaah lebih memilih shaf yang ada dibelakang sehingga status shalatnya menjadi makruh. Dari sinilah pentingnya kolektifitas pemahaman tentang shaf bagi tenaga pendidik dan kependidikan lembaga pendidikan Islam.

     Materi kemudian dilanjutnya dengan gerakan shalat yang dimulai dari berdiri tegak sembari mengucapkan niat disertai takbiratul ihram dan berakhir dengan tata cara salam. Pendekatan yang digunakan dalam penyampaian materi adalah dengan mengintegrasikan fiqih shalat sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa kitab hadits yang disesuaikan dengan pendapat madzhab Syafi`i yang dikutif dari kitab Fathul Mu`in sebagai kitab mu`tabarah bagi masyarakat banjar dengan tetap menghargai perbedaan pendapat sebagai satu teori hukum

Posting Komentar

0 Komentar