Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembelajaran Ta’lim Kitab Kuning: Fiqih dan Praktiknya


              Kolaborasi dengan Ma’had Antasari Banjarmasin di Asrama 2 yang berada di Banjarbaru, Selaku dosen, Dr. Ade Destri Deviana, M.Pd.I  memberikan bimbingan terhadap santri dan santriwati Asrama dalam belajar Fiqih dan prakteknya. Fiqih yang digunakan bersumber pada referensi utama yaitu kitab at Tadzhib fi Adillah Matan al Gaayah wa at Taqriib yang ditulis oleh Syeikh Dr. Mustafa Dib al Bagha. Bimbingan ini diberikan untuk memberikan pengetahuan mengenai praktik ibadah Fiqih yang benar dan dapat menerima perbedaan pelaksanaan ibadah antar sesama sesuai dengan mazhab yang diyakini masing masing, memberikan toleransi kepada sesama dan menjadikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam beragama adalah rahmatun lil’alamin.

Pelaksanaan bimbingan dan ta’lim ini dilaksanakan seminggu sekali dalam satu sesi pada setiap semestenya. Pada semester ini dari bulan Januari s/d April 2026. Materi yang diberikan meliputi: historis beberapa Mazhab di Indonesia, Praktik Ibadah (thaharah, salat, wudhu, mandi, puasa, dan jual beli). Memahami perbedaan zakat, infaq, sedekah, serta fiqih kontemporer. 

Menarik dalam  fiqih kontemporer pada wanita, memberikan informasi mengenai kegiatan kecantikan dan reproduksi seperti sulam alis, make up anti air, abortus, menstrual siklus, bayi tabung dan inseminasi, serta operasi plastik dengan tujuan mengubah diri untuk terlihat cantik/tampan tanpa da faktor Darurat kesehatan, Mengetahui mana perubahan yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam.  Sebagaimana riwayat hadits:

“ Dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: Allah telah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan alisnya serta perempuan yang mengikir gigi untuk mempercantik diri dan perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah SWT” (H.R. Ahmad, Bukhari, Muskim, Turmudzi, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah)

" Rubahlah ini (uban) tetapi hindarilah warna hitam (HR. Muslim)

 

                      Seperti halnya pada bagian zakat, infaq, dan sedekah. Memberikan penjelasan bahwa Zakat adalah kewajiban seseorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaan yang tidak melebihi satu nisab sebagai hak Allah yang  diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan agama Islam yang pemberian itu terputus dari pemilikan orang yang memberi. Sedekah adalah kesunahan dalam memberi dari seorang muslim secara sukarela tanpa dibatasi waktu dan jumlah (haul dan nisab) sebagai kebaikan dengan mengharap ridha Allah SWT berupa materi dan non materi.

 Materi bisa diunduh DI SINI

Posting Komentar

0 Komentar