Kolaborasi dengan Ma’had Antasari Banjarmasin di Asrama 2 yang berada di Banjarbaru, Selaku dosen, Dr. Ade Destri Deviana, M.Pd.I memberikan bimbingan terhadap santri dan santriwati Asrama dalam belajar Fiqih dan prakteknya. Fiqih yang digunakan bersumber pada referensi utama yaitu kitab at Tadzhib fi Adillah Matan al Gaayah wa at Taqriib yang ditulis oleh Syeikh Dr. Mustafa Dib al Bagha. Bimbingan ini diberikan untuk memberikan pengetahuan mengenai praktik ibadah Fiqih yang benar dan dapat menerima perbedaan pelaksanaan ibadah antar sesama sesuai dengan mazhab yang diyakini masing masing, memberikan toleransi kepada sesama dan menjadikan perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam beragama adalah rahmatun lil’alamin.
Pelaksanaan
bimbingan dan ta’lim ini dilaksanakan seminggu sekali dalam satu sesi pada
setiap semestenya. Pada semester ini dari bulan Januari s/d April 2026. Materi
yang diberikan meliputi: historis beberapa Mazhab di Indonesia, Praktik Ibadah
(thaharah, salat, wudhu, mandi, puasa, dan jual beli). Memahami perbedaan
zakat, infaq, sedekah, serta fiqih kontemporer.
Menarik
dalam fiqih kontemporer pada wanita,
memberikan informasi mengenai kegiatan kecantikan dan reproduksi seperti sulam
alis, make up anti air, abortus, menstrual siklus, bayi tabung dan inseminasi, serta
operasi plastik dengan tujuan mengubah diri untuk terlihat cantik/tampan tanpa
da faktor Darurat kesehatan, Mengetahui mana perubahan yang diperbolehkan dan
mana yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Sebagaimana riwayat hadits:
“ Dari Ibnu
Mas’ud ra. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: Allah telah melaknat
perempuan-perempuan yang mencukur
alis dan yang meminta dicukurkan alisnya serta perempuan yang mengikir gigi untuk mempercantik diri dan
perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah SWT” (H.R. Ahmad, Bukhari,
Muskim, Turmudzi, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah)
" Rubahlah ini (uban)
tetapi hindarilah warna hitam (HR. Muslim)
Seperti halnya pada bagian zakat, infaq, dan sedekah. Memberikan
penjelasan bahwa Zakat
adalah kewajiban seseorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaan
yang tidak melebihi satu nisab sebagai hak Allah yang diberikan kepada mustahik dengan
beberapa syarat yang telah ditentukan. Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari
harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan agama Islam
yang pemberian itu terputus dari pemilikan orang yang memberi. Sedekah adalah
kesunahan dalam memberi dari
seorang muslim secara sukarela tanpa dibatasi waktu dan jumlah (haul dan nisab) sebagai kebaikan dengan
mengharap ridha Allah SWT berupa materi dan non materi.
0 Komentar