Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Menjadi Dewan Hakim MTQN Tingkat Kab. HSU: Salah Satu Bentuk Pengabdian Masyarakat Bidang Alquran oleh Dosen STIQ Amuntai

 Alquran adalah petunjuk sejati umat Islam untuk mengenal Allah swt tuhan pencipta seluruh alam, petunjuk yang akan membawa manusia kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ada berbagai cara dan langkah yang diambil dan digunakan para ulama dan umara dalam menumbuhkan dan memupuk rasa cinta dan kepedulian masyarakat muslim di Indonesia terhadap Alquran, salah satunya adalah dengan mengadakan Musabaqah Tilawatil Quran atau yang sering disingkat dengan istilah MTQ. Berhubung mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, tentunya rasa cinta dan kebanggaan terhadap Alquran dan semangat untuk mempelajari tidak terbatas hanya di satu ataupun sebagian provinsi di seluruh Negara Indonesia, melainkan hampir di seluruh provinsi bahkan di berbagai pelosok negri ini terdapat anak-anak terbaik bangsa yang bersemangat untuk mempelajari, menghafal, membaca dan mengamalkan Alquran maka tentunya MTQ tidak hanya dilaksanakan di tingkat nasional saja, melainkan sebelum masuk di tingkat nasioal dan berkompetisi dengan peserta dari berbagai kota di seluruh Negara Indonesia, para peserta tersebut juga harus bersaing terlebih dahulu di tingkat kabupaten, kemudian lanjut ke tingkat provinsi, barulah mereka akan sampai ke tingkat nasional.

Hulu Sungai Utara adalah salah satu kabupaten yang beberapa kali berhasil mengirim utusan-utusan terbaiknya untuk ikut bersaing pada pelaksanaan MTQ tingkat nasional.

Pada tahun ini MTQ tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara diadakan di kecamatan Sungai Pandan, dan salah satu juri yang dipercaya untuk memberikan penilaian kepada para peserta yang mengikuti even MTQ tersebut adalah salah satu dosen STIQ Amuntai yang bernama Akhmad Rusydi, MA. Ditunjuk sebagai juri fashahah dalam cabang tahfiz 1 dan 5 Juz golongan anak-anak dan remaja merupakan amanah yang harus dijalankan dengan professional oleh Akhmad Rusydi, MA, tanpa mempedulikan apakah peserta itu merupakan keluarga, murid, ataupun dari desa dan kecamatan yang sama. Tentunya tidak hanya dituntut untuk bersikap adil, sebagai juri MTQ tingkat kabupaten, keilmuan yang mendasar juga dituntut untuk dimiliki para juri agar penilaian benar dan tepat, tanpa ada yang mendapat perlakuan tidak adil ataupun tidak benar.

Tim dewan juri MTQ cabang tahfiz 1 dan 5 juz yang di adakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara kali ini terdiri dari satu penanya, yaitu Ust. H. Said Masrawan Lc., MA, dua penilai tajwid dan lagu yaitu Ust Syahrul dan Ust Abdul Basith, dua penilai tahfiz yaitu Ust. Lail Munsyi dan Ust Fakhrianoor, dan dua penilai fashahah yaitu Ust. Syarkani dan ust Akhmad Rusydi, MA, dan yang bertindak sebagai panitera adalah Lenny Paunita.

Dengan jumlah peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Yaitu 20 peserta untuk tahfiz 1 Juz, dan 18 peserta untuk tahfiz 5 juz. Sehingga keseluruhan peserta mencapat angka 38 peserta yang dilaksanakan selama dua hari kerja.





Posting Komentar

0 Komentar