Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

REFLEKSI IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA BELAJAR TAHUN PERTAMA PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Oleh: Ade Destri Deviana

 

Gambar: Dosen STIQ Amuntai Dr. Ade Destri Deviana bersama BGP Kalsel, Dinas Pendidikan Kabupaten, Kepala Sekolah dan Guru-Guru SMP Negeri Di Kotabaru 

Dalam refleksi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Tahun Pertama, Sekolah Penggerak baik Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Tingkat Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, mampu merefleksikan pelaksanaan Kurikulum merdeka pada empat hal yaitu: Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP),  Penggunaan Modul ajar,  Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), serta Pembelajaran sesuai karakter peserta didik, pembelajaran berdiferensiasi materi menggunakan konten lokal. 

Refleksi ini mengarah pada Aspek Implementasi Kurikulum Merdeka Berdasarkan Tahap Kesiapan Satuan Pendidikan dan Pendidik yaitu tahap 1, tahap 2, tahap 3, dan tahap 4. Diharapkan Sekolah Penggerak nantinya mampu berada pada tahapan tertinggi yaitu tahap 4 yaitu untuk: (1) Pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP) berada pada sekolah yang mampu Mengembangkan kurikulum satuan pendidikan yang kontekstual dan sesuai aspirasi komunitas sekolah, termasuk menstrukturkan pembelajaran sesuai visi-misi dan konteks sekolah, dengan melibatkan perwakilan murid, orang tua, dan masyarakat; (2) Penggunaan Modul Ajar berada pada sekolah yang mampu Pembelajaran bervariasi antara menggunakan buku teks pelajaran dan perangkat ajar lainnya yang diperoleh dari berbagai sumber yang tervalidasi, berdasarkan keputusan guru, sebagian besar guru mampu membuat perangkat ajarnya sendiri yang kontekstual dan membagikannya secara daring dalam aplikasi Kemendikbud; (3) Pengembangan P5 berada pada sekolah yang mana tim guru menggunakan modul projek yang disediakan oleh Kemdikbud sebagai referensi untuk mengembangkan modul yang kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan dan minat siswa, Siswa dan/ atau masyarakat (misalnya komunitas atau organisasi peduli pendidikan) terlibat dalam perancangan projek, serta rancangan projek disebarkan melalui aplikasi daring Kemdikbud untuk guru/sekolah lain; (4) Berdasarkan asesmen diagnostik, siswa di kelas yang sama dibagi menjadi dua atau lebih kelompok menurut capaian belajar mereka, dan keduanya diajarkan oleh guru yang sama, sekolah menyelenggarakan program pelajaran tambahan untuk siswa yang belum siap untuk belajar sesuai dengan kelasnya.

Kegiatan Refleksi Akhir Tahun ini dihadiri seluruh Sekolah Penggerak Angkatan 2 Kabupaten Kotabaru yang berjumlah 24 orang ditambah 2 orang guru PKP berjumlah 48 orang, total peserta 72 orang dari masing-masing tingkat satuan didampinggi oleh beberapa Fasilitator. Untuk tingkat Satuan Mengengah Pertama yang didampungi Oleh Dr. Ade Destri Deviana ada 4 sekolah binaan yaitu SMP Negeri 1 Pulau Laut Barat, SMP Negeri 2 Pulau Laut Barat, SMP Negeri 2 Kelumpang Utara, dan SMP Negeri 3 Kelumpang Selatan. Sekolah ini diwakili oleh kepala sekolah dan 2 guru PKP yang aktif dalam Kelompok Belajar (Kombel) pada satuan masing-masing. Adapun Kepala sekolah yang hadir adalah Khoirotun, S.Pd dari SMP Negeri 1 Pulau Laut Barat, Hasan, S.Pd dari SMP Negeri 2 Pulau Laut Barat, dari SMP Negeri 2 Pulau Laut Barat, Akhmad Syafei, S.Pd dari SMP Negeri 2 Kelumpang Utara, dan Fitriana Ulfah, S.Pd dari SMP Negeri 3 Kelumpang Selatan.

Kegiatan ini Dilaksanakan tanggal 12 Juni 2023 di SMP Negeri 1 Kotabaru, Kegiatan disambut oleh Bapak Hermato Ginting, M. Pd (BGP Provinsi Kalsel) dan dibuka secara resmi oleh Bapak Bapak H. Selamat Riyadi, S. Pd, M. Ed (Dinas Pendidikan Kotabaru). Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabru mendukung penuh pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar Pada Sekolah Penggerak. Diknas Kotabaru akan berupaya pada Tahun 2023 akan mengadakan: (1) Gebyar Sekolah Penggerak Angkatan 2 akan di gelar di bulan Nopember 2023  bertepatan dengan hari Guru di Siring Laut Kotabaru Hal ini juga Upaya meramaikan hari guru, dan wisata, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pameran keberhasilan pelaksanaan P5 pada setiap satuan pendidikan, (2) Kepala sekolah dan Guru mendapat  Piagam Perhargaan langsung dari Bupati atas keberhasilan IKM pada satuan pendiidkan; dan (3)  Program Sekolah Penggerak (PSP) berkembang pada ranah sekolah Non Program Sekolah Penggerak (PSP) atau sekolah-sekolah mandiri yang melakukan pelaksanaan IKM. 

Posting Komentar

0 Komentar