Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kajian Islami Intensif Al-Majiedy (KIIAM) “Bagaimana Menjadi Wanita Cerdas Pemikiran dan Saleh Moralitas”

 

 





Rumah Qur’an Al-Majiedy mengadakan Kajian Islami Intensif untuk para tenaga pendidik Rumah Qur’an Al-Majiedy dan dibuka untuk umum. Kajian ini dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 dan dilaksanakan dua kali setiap bulan, yaitu pada hari Jumat sore pukul 16.15–17.15.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi oleh Ustadz Dr. Nashrullah Muhammad Atha, Lc., M.H.I., kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama para peserta. Melalui dialog tersebut diharapkan terjadi penguatan dan pendalaman terhadap materi yang telah disampaikan.

Para peserta terdiri dari kalangan remaja putri dan ibu rumah tangga. Secara strata intelektual, peserta bersifat bervariasi, mulai dari pelajar hingga alumni perguruan tinggi — baik perguruan tinggi Islam maupun umum.

Agar kajian lebih terarah dan terfokus, pemateri menggunakan sebuah kitab berjudul:
كيف تكونين مثقفة فكراً وعملاً وسلوكاً؟ karya Dr. Akram Ridha.

Dr. Akram Ridha dikenal sebagai seorang penulis dan pemikir Islam. Beliau memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang syariah (Islamic Sharia), dengan gelar:
Master’s Degree in Islamic Sharia, College of Dar Al-Uloom – Cairo University.
Beliau juga merupakan penulis produktif dan bestseller, serta banyak karya beliau telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Fokus tulisannya berkisar pada tema kehidupan Muslim sehari-hari: rumah tangga, pendidikan keluarga, remaja dan pubertas, serta ibadah—membantu umat Islam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Islam dalam konteks modern.

Materi yang telah disampaikan sejak pertemuan awal antara lain berisi ajakan agar perempuan menjadi sosok “mutsaqqafat al-fikr” — perempuan yang berbudaya, berwawasan, dan mengembangkan kecerdasan berpikir melalui ilmu, pemahaman, serta kedalaman intelektual sehingga menjadi wanita salehah.

Tujuan Kajian

  • Memberikan pemahaman tentang konsep tsaqāfah al-fikr (budaya berpikir) dalam perspektif Islam.
  • Menjelaskan perbedaan antara pengetahuan (ma‘rifah), ilmu (‘ilm), dan pemahaman (fahm).
  • Menanamkan kesadaran bahwa perempuan perlu membangun pola pikir yang cerdas, terukur, dan berlandaskan nilai agama.
  • Mendorong peserta memiliki kecerdasan membaca realitas serta kemampuan membuat keputusan berdasarkan pemahaman, bukan sekadar informasi.

Uraian Materi Kajian

1.        Definisi dan Hakikat Budaya Berpikir (الثقافة)

Dalam kajian dijelaskan bahwa tsaqāfah memiliki tiga tingkatan makna:

o    Makna Bahasa — الفِطنة (kecerdikan/kecermatan)

Yaitu kemampuan seseorang menangkap realitas secara cepat dan tepat.

o    Makna Pemikiran — عناصر التوجيه (unsur-unsur pengarah perilaku)

Para pemikir mendefinisikan budaya sebagai unsur yang membentuk dan mengarahkan perilaku manusia secara tidak sadar, seperti: akidah, akhlak, ibadah, tradisi, seni, pemikiran, dan nilai.

o    Makna Realitas — العِلم (ilmu/pengetahuan)

Budaya juga dipahami sebagai kumpulan pengetahuan yang dimiliki seseorang.

Ketiga makna ini berpadu membentuk sosok perempuan mutsaqqafat al-fikr, yaitu perempuan yang:

·     memiliki pengetahuan yang benar,

·     disertai pemikiran yang terarah,

·     dan dibarengi kecerdasan membaca keadaan.

2.      Dari Ilmu Menuju Pemahaman (الفهم)

Kajian menegaskan bahwa tingkat tertinggi dari tsaqāfah bukan sekadar ma‘rifah (informasi) atau ‘ilm (pengetahuan), tetapi fahm (pemahaman mendalam).

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah tentang keputusan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman:

“Maka Kami berikan pemahaman kepada Sulaiman, dan kepada masing-masing Kami berikan hukum dan ilmu.” (QS. Al-Anbiyā: 79)

Ayat ini menunjukkan bahwa:

  • Keduanya sama-sama memiliki ilmu,
  • Namun Allah memberi fahm (kedalaman pemahaman) secara khusus kepada Nabi Sulaiman.

Artinya, perempuan yang berbudaya berpikir tidak cukup hanya mengumpulkan informasi; ia harus memahami, menimbang, dan menerapkan ilmu dalam pengambilan keputusan hidup.

3.       Pentingnya Pengembangan Fikiran pada Perempuan

Kajian menegaskan bahwa penguatan perempuan tidak cukup hanya pada:

·     dimensi fisik (kekuatan tubuh), atau

·     dimensi akhlak (perbaikan moral),

melainkan juga harus meliputi dimensi intelektual, yaitu:

·     penataan cara berpikir,

·     pembiasaan membaca dan memproses informasi,

·     penyusunan kerangka nilai dalam menilai realitas.

Dengan demikian, perempuan diharapkan memiliki wawasan luas dan kecerdasan intelektual yang memadai untuk memengaruhi keluarga serta masyarakat di sekitarnya.

 

Posting Komentar

0 Komentar